Selasa, 24 Maret 2009

Road Map Penilaian Indonesia

Saat negara-negara lain sudah memiliki peraturan yang jelas tentang penilaian aset, kita belum memilikinya. tapi tak ada kata terlambat. Atau lebih tepatnya lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
Seperti Singapura, Malaysia bahkan punya "Direktorat Jenderal Penilaian" sendiri, dan demikian juga negara-negara yang maju lainnya.
Suatu contoh Australia, mereka dapat dengan baik menerapkan suatu sistem dimana lembaga penilaian dapat juga sebagai manajer aset yang baik dengan efektif dan efisien. Mereka tak perlu SDM yang banyak untuk mengelola aset, meliputi : Highway, Bride, Central Road etc. Karena kualitas SDM yang maju yang dibutuhkan dalam mengelola aset. Jangan sanpai di kantor, jumlah komputer sampai bisa dihitung hanya dengan sebelah jari saja,dan internet saja sangat minim...Bagaimana Mau Maju..
Dengan "digodhok-nya" RUU Penilaian Indonesia yang di gawangi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-Departemen Keuangan RI,sebagai wakil dari pemerintah, MAPPI dan GAPPI sebagai wakil dari non-pemerintah. Masyarakat dan asosiasi penilai di Indonesia memperoleh payung hukum dalam perkembangan penilaian di Indonesia. Sehingga masa depan dan Road Map penilaian Indonesia mempunyai pondasi untuk melangkah.
Akan tetapi ini dengan adanya Undang-Undang ini jangan menjadi bumerang karena penilaian menjadi kaku dan tak fleksibel. Karena Penilaian adalah Seni..

Why " Cost" Not " Income"

Entah sampai kapan Indonesia berkutat pada "Cost".
Indonesia sudah saatnya untuk menggunakan Income approach dalam penilaian. Bisa kita liat contoh riilnya bahwa properti itu dipandang condong ke "cost"-nya. Prestice akan naik jika Cost yang digunakan untuk membangun/ memperoleh /menguasai/ mendapatkan manfaat atas suatu penggunaan properti.
Orang menganggap Nilai Properti dari seberapa biaya yang dikeluarkan.
Padahal para tetangga kita udah memakai Income approach untuk nilai properti mereka, baik untuk kepentingan pajak dll..
Mungkin ada masukan dari para pembaca sekalian. sekalian share ilmu..




referensi: Dir KN- DJKN