Senin, 27 Juli 2009

Ironi "The Highest and The Best Used" di salah satu pusat perbelanjaan

Saat aku refreshing ke sebuah tempat perbelanjaan, saya sempat terpukau oleh kemegahan bangunan itu, dengan tingkat kenyamanan yang dikemas sedemikian rupa sehingga para pengunjung dapat betah dan nyaman berada disana. Pengunjung pun akan dimanjakan dengan berbagai macam fasilitas yang ditawarkan oleh pengelola pusat perbelanjaan tersebut. Mulai dari pengaturan stand, kemewahan material bangunan yang digunakan, serta fitur artistik lain yang sangat memanjakan pengunjung seperti dalam istana.
Pengaturan tata letak ruangnya pun juga diatur sedemikian rupa agar aliran pengunjung dapat berjalan mengikuti kehendak sang perancang bangunan, tentu tujuannya agar semua stand penjualan dapat dilalui dan dilihat oleh para pengunjung yang juga diharapkan para pengunjung dapat mampir dan membeli di stand penjualan atau toko tersebut. Sungguh sesuai dengan prinsip "The Highest and The Best Used" pada pusat perbelanjaan.
Saat kaki mulai terasa capek, ada bangku yang memang disiapkan untuk pengunjung untuk beristirahat sejenak dan di sekitarnya juga ada penjual makanan kecil atau minuman yang menjajakan dagangannya.
Disamping itu kenyamanan dan keramahtamahan juga selalu dipancarkan oleh para pelayan disana.
Saat waktu menunjukkan sudah waktunya umat muslim untuk melakukan ibadah shalat, saya pun menyegerakan diri untuk mencari restroom terdekat, akan tetapi saya tidak menemui tempat shalat disana. Dalam kebingungan saya bertanya pada petugas disana "Mas, tempat untuk shalat berada dimana?". Dengan ramah beliau menjawab "Tempat shalat berada di ujung sana mas, di tempat parkir paling atas yang ujung." Mendengar hal itu, saya menyungutkan dahi "Emang tidak ada lagi Pak, selain yang disana?". Beliau menjawab" Ya cuma disana Mas".
Dengan langkah sedikit letih saya melangkah, dalam hati saya bertanya" kenapa tempat semewah dan senyaman ini kok tempat shalat berada di lokasi yang manusia jarang berada disitu?Kenapa harus diletakan ditempat yang notabene dikucilkan?"
Dan langkah saya terhenti di ujung tempat parkir itu dan melihat ruangan kecil yang bertuliskan "mushallah". Dalam hati saya bertasbih,suhanallah kok tempatnya kayak gitu. Seakan kenyamanan pusat perbelanjaan itu sudah tak menyentuh tempat ini, tak ada lagi kenyamanan hembusan AC yang ada panasnya tempat parkir yang lembab dan penuh asap mobil, tak ada lagi kemewahan laksana istana yang hanya ada tempat yang, maaf, lebih tak teratur dari tempat kos saya.
Melihat sekeliling dan segera melaksanakan kewajiban saya sebagai seorang muslim. Dalam doa saya berujar, ya Allah kenapa kok seperti ini. Sangat ironis sekali, sungguh timpang tempat ini dengan kemewahan yang tadi.
Mungkinkah dalam prinsip real estate saat ini sudah luntur tentang nilai2 religi dan keagamaan. Mungkinkah "The Highest and The Best Used" sehingga mengoptimalkan profit dan mengabaikanMU. Mungkinkah mereka sudah tak butuh denganMU sehingga hanya dunaiwi yang mereka mewah-mewahkan sedang rumahMu ditelantarkan, seakan mereka mencari rezekinya sendiri dan bukan dari kehendakMU..Naudhubillah min dhalik.
Ini sudah melenceng dari yang seharusnya, harus ada pencerahan dalam prinsip real estate dan prinsip "The Highest and The Best Used" saat ini sehingga mereka lebih mementingkan materi saja.
Sebagai orang yang baru mengerti penilaian, menurut saya properti ini "kurang layak"..

Menata jalan Pengelolaan Aset BMN oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (part 2)

Melanjutkan dari apa yang telah kita ulas pada wacana kemarin dalam pembuatan basis data BMN yang tertib fisik, tertib administratif dan tertib hukum, dibutuhkan software yang aplikatif yang dapat memenuhi kebutuhan akan informasi BMN. Diharapkan aplikasi ini dapat menunjang tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai pengelola asset Republik Indonesia.

Dalam aplikasi tersebut informasi yang harus ditampilkan meliputi informasi NUP, luas objek, status penguasaan oleh satuan kerja, kondisi BMN dll yang dilengkapi foto objek dan beberapa informasi yang diperlukan lainnya. Informasi tersebut dapat kita olah sebagai dasar dalam pengelolaan asset dalam jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.

Dari data base yang telah kita buat dapat kita proyeksikan pengelolaan aset yang terintegrasi, dimana strategi pengelolaan dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban/pelaporan aset.

Tujuan dari pengelolaan asset ini adalah :

- Transparansi dalam manajemen aset negara

- Penghematan anggaran

Berdasarkan proyeksi yang telah dilakukan maka optimalisasi pengelolaan asset negara dapat terwujud. Sehingga dari output kita hasilkan maka asset Negara dapat menjadi indikator penting dalam pelaksanaan anggaran yang efektif berdasarkan prinsip The Highest and The Best Used.

Mungkin juga output yang kita hasilkan dapat digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan. Bisa juga output kita dapat sebagai acuan atau dasar dalam penetapan nilai yang dalam prosesnya dapat menjadi “single value multipurpose” dalam penilaian untuk periode tertentu baik untuk laporan keuangan, neraca atau untuk kepentingan lain seperti likuidasi, lelang, atau tujuan lain yang masih relevan.

Harapan penulis adalah semoga wacana strategic asset management yang pernah di ungkapkan Oom Hadiyanto dapat segera terwujud.

Minggu, 26 Juli 2009

Menata jalan Pengelolaan Aset BMN oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Saat ini penilaian di Indonesia banyak sekali mengalami hambatan, salah satu kendala dalam peniliaian di Indonesia adalah minimnya data pasar yang relevan dan valid sebagai acuan dasar penilai dalam menetapkan nilai pasar wajar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai Instansi eselon 1 dibawah Departemen Keuangan yang didaulat sebagai pengelola aset BMN ternyata masih belum memiliki data base yang real dan kompleks mengenai nilai. Kendala ini sebenarnya merupakan masalah klise dengan asumsi “ Dirjen ini masih baru”.
Ada beberapa langkah yang sebenarnya dapat kita tempuh dalam proses penyusunan data base nilai, antara lain :
  1. Pengumpulan semua informasi data yang diperoleh baik dari instansi pemerintah, non-pemerintah, maupun dari pihak swasta yang kompeten. Data base mengenai tanah dapat kita peroleh dari data base yang dimiliki oleh Pengguna BMN, Kuasa Pengguna BMN, Satuan Kerja KPBMN, BPN, Direktorat Jenderal Pajak ex Direktorat PBB, instansi pemerintah daerah, serta dari pihak swasta misalkan dari pihak broker, property agent dll. Dari data yang kita kumpulkan maka minimal kita mendapat gambaran tentang informasi BMN, kondisi BMN, nilai buku BMN, luas tanah, harga dan nilai tanah pada saat itu, NJOP, status kepemilikan dan penguasaan, RTRW ( rencana tata ruang wilayah ) dan RUTK ( rencana umum tata kota ) dll. Ditambah lagi PBB akan dilepas oleh Direktorat Jenderal Pajak dan rencananya akan dijadikan sebagai pajak daerah yang undang-undangnya masih dirumuskan oleh DPR, maka data-data tersebut yang meliputi identitas Objek Pajak, Subjek Pajak dan Peta SISMIOP PBB (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak) serta Peta SMARTMAP akan sangat berguna bagi pembentukan basis data di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Informasi lain yang kita peroleh juga dapat kita gunakan sebagai proyeksi kedepan dan planning kita dalam mengelola asset BMN.
  2. Setelah beberapa informasi itu kita peroleh maka kita dapat mulai menyusun basis data dengan menggunakan suatu system aplikasi yang kompartibel dan mudah sehingga dapat kita gunakan sebagai manajer asset. Informasi yang dimuat seperti informasi NUP, luas objek, status penguasaan oleh satuan kerja, kondisi BMN dll yang dilengjkapai foto objek dam beberapa informasi yang diperlukan lainnya.
  3. Dalam pengadaan/ pembuatan aplikasi ini dapat ditunjuk pihak ketiga untuk build up aplikasi ini dengan mekanisme pengadaan secara tender atau dengan penunjukan secara langsung kepada pihak yang kompeten. Dengan adanya aplikasi inj diharapkan salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai manajer asset BMN dapat terbantu.
  4. Dalam proses selanjutnya harus dilakukan pemeliharaan basis data dapat dilakukan secara aktif maupun secara pasif, artinya ; Aktif : Pemeliharaan basis data BMN dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan cara langsung mencari informasi kepada Pengguna Barang, Kuasa Pengguna, maupun Satuan Kerja dengan langsung melakukan survey cek fisik dan penilaian. Pasif : Dengan berdasarkan laporan yang diberikan oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna, maupun Satuan Kerja.
  5. Dan yang terpenting adalah harus ada peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan pembentukan dan pemeliharaan basis data ini sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara continue dan berkesinambungan sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Semoga harapan ini dapat tercapai sesuai dengan amanah bangsa ini yang diberikan kepada kita. Minimal kita melakukan hal ini terlambat daripada tidak sama sekali..

bersambung ke part 2