Minggu, 26 Juli 2009

Menata jalan Pengelolaan Aset BMN oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Saat ini penilaian di Indonesia banyak sekali mengalami hambatan, salah satu kendala dalam peniliaian di Indonesia adalah minimnya data pasar yang relevan dan valid sebagai acuan dasar penilai dalam menetapkan nilai pasar wajar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai Instansi eselon 1 dibawah Departemen Keuangan yang didaulat sebagai pengelola aset BMN ternyata masih belum memiliki data base yang real dan kompleks mengenai nilai. Kendala ini sebenarnya merupakan masalah klise dengan asumsi “ Dirjen ini masih baru”.
Ada beberapa langkah yang sebenarnya dapat kita tempuh dalam proses penyusunan data base nilai, antara lain :
  1. Pengumpulan semua informasi data yang diperoleh baik dari instansi pemerintah, non-pemerintah, maupun dari pihak swasta yang kompeten. Data base mengenai tanah dapat kita peroleh dari data base yang dimiliki oleh Pengguna BMN, Kuasa Pengguna BMN, Satuan Kerja KPBMN, BPN, Direktorat Jenderal Pajak ex Direktorat PBB, instansi pemerintah daerah, serta dari pihak swasta misalkan dari pihak broker, property agent dll. Dari data yang kita kumpulkan maka minimal kita mendapat gambaran tentang informasi BMN, kondisi BMN, nilai buku BMN, luas tanah, harga dan nilai tanah pada saat itu, NJOP, status kepemilikan dan penguasaan, RTRW ( rencana tata ruang wilayah ) dan RUTK ( rencana umum tata kota ) dll. Ditambah lagi PBB akan dilepas oleh Direktorat Jenderal Pajak dan rencananya akan dijadikan sebagai pajak daerah yang undang-undangnya masih dirumuskan oleh DPR, maka data-data tersebut yang meliputi identitas Objek Pajak, Subjek Pajak dan Peta SISMIOP PBB (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak) serta Peta SMARTMAP akan sangat berguna bagi pembentukan basis data di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Informasi lain yang kita peroleh juga dapat kita gunakan sebagai proyeksi kedepan dan planning kita dalam mengelola asset BMN.
  2. Setelah beberapa informasi itu kita peroleh maka kita dapat mulai menyusun basis data dengan menggunakan suatu system aplikasi yang kompartibel dan mudah sehingga dapat kita gunakan sebagai manajer asset. Informasi yang dimuat seperti informasi NUP, luas objek, status penguasaan oleh satuan kerja, kondisi BMN dll yang dilengjkapai foto objek dam beberapa informasi yang diperlukan lainnya.
  3. Dalam pengadaan/ pembuatan aplikasi ini dapat ditunjuk pihak ketiga untuk build up aplikasi ini dengan mekanisme pengadaan secara tender atau dengan penunjukan secara langsung kepada pihak yang kompeten. Dengan adanya aplikasi inj diharapkan salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai manajer asset BMN dapat terbantu.
  4. Dalam proses selanjutnya harus dilakukan pemeliharaan basis data dapat dilakukan secara aktif maupun secara pasif, artinya ; Aktif : Pemeliharaan basis data BMN dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan cara langsung mencari informasi kepada Pengguna Barang, Kuasa Pengguna, maupun Satuan Kerja dengan langsung melakukan survey cek fisik dan penilaian. Pasif : Dengan berdasarkan laporan yang diberikan oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna, maupun Satuan Kerja.
  5. Dan yang terpenting adalah harus ada peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan pembentukan dan pemeliharaan basis data ini sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara continue dan berkesinambungan sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Semoga harapan ini dapat tercapai sesuai dengan amanah bangsa ini yang diberikan kepada kita. Minimal kita melakukan hal ini terlambat daripada tidak sama sekali..

bersambung ke part 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar