Rabu, 18 Februari 2009

Inventarisasi dan Revaluasi Aset Negara: Dalam Menata dan Mengelola Barang Milik Negara


Kita telah lama mendengar ungkapan bahwa negara kita ini kaya. Tapi kita tak pernah tahu secara nyata seberapa kaya Indonesia kita ini.
Pemerintah sebagai pemegang amanah serta kedaulatan rakyat diharapkan dapat mengelola kekayaan negeri ini sesuai yang telah di amanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 untuk menciptakan Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan melakukan suatu program inventarisasi dan revaluasi aset/kekayaan negara yang dilakukan oleh Dirjen Kekayaan Negara diharapkan akan mampu memperbaiki/menyempurnakan administrasi pengelolaan BMN yang ada saat ini.
Dengan langkah inventarisasi dan penilaian BMN tersebut, diproyeksikan kedepan akan dapat terwujud database BMN yang akurat dan reliable, sehingga dapat dipergunakan bagi kepentingan penyusunan rencana kebutuhan dan penganggaran atas belanja barang dan/atau belanja modal pada kementerian/lembaga negara.
Pengelolaan barang milik negara merupakan fungsi yang sangat strategis dan vital. Dilihat dari sudut politik, hal ini berhubungan langsung dengan kedaulatan rakyat untuk melindungi segenap tumpah darah dan tanah air Indonesia, yaitu bahwa setiap inci wilayah NKRI harus kita jaga dan pelihara agar tidak jatuh ke tangan pihak luar. Sedangkan dari sudut fiskal, pengelolaan barang milik/kekayaan negara harus menjadi concern kita bersama, bahwa hampir kurang lebih 80 % dari komposisi aset/kekayaan negara kita adalah berbentuk aset tetap (tanah dan/atau bangunan), dimana pada LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat ) beberapa tahun belakangan ini masih menjadi persoalan dan sorotan auditor eksternal pemerintah (BPK) dalam memberikan opini. BPKP pada kesempatan rapat dengar pendapat dengan DPR mengungkapkan bahwa aset negara dihampir 90% lembaga negara belum dikelola secara profesional, dimana aset/kekayaan negara belum terinventarisasi dengan baik dan memadai , baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga berakibat Laporan Keuangan (LK) lembaga negara tersebut kualitasnya buruk.
Peran Menteri Keuangan salah satunya yang berkaitan dengan tugas sebagai Pengelola Barang yang dalam hal ini direpresentasikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara / DJKN sebagai sosok organisasi yang vital, menjadi garda terdepan mewujudkan best practises tata kelola barang milik/kekayaan negara yang sampai saat ini masih belum tertata dengan baik, sehingga hal ini diharapkan akan mampu menjawab pertanyaan ”Berapa sebenarnya nilai aset/ kekayaan bangsa Indonesia ini, yang terbentang luas dari ujung Sabang sampai Merauke?”.
Ini merupakan suatu tugas dan kewajiban kita sebagai ujung tombak dalam penilaian aset negara. Meskipun ini berat tapi kita dapat melakukannya.

referensi : dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar