Kamis, 19 Februari 2009

Makanan apakah "sukuk"

Sukuk Ritel
* Istilah sukuk merupakan istilah yang lebih spesifik dari istilah obligasi syariah yang lazim dipergunakan sebelumnya. Sukuk ini bukan merupakan istilah yang baru dalam sejarah Islam. Istilah tersebut sudah dikenal sejak abad pertengahan,dimana umat Islam menggunakannya dalam konteks perdagangan internasional. Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata “sakk”. Ia dipergunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya ( Securitization, Sukuk, and Fund Management Potentioal to be Realized by Islamic Financial Institutions, Muhammad Ayub,2005).

Dalam Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, Sukuk didefinisikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:
1) kepemilikan aset berwujud tertentu;
2) nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi
tertentu; atau
3) kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Jika diperbandingkan dengan instrumen konvesional seperti obligasi dan saham, maka sukuk tidak termasuk dalam dua kategori tersebut. Sukuk tidak termasuk saham karena sukuk memiliki umur yang terbatas atau jatuh tempo (maturity). Disamping itu, sukuk bukan merupakan obligasi karena pembagian keuntungan dalam sukuk dilakukan dengan cara bagi hasil atas proporsi penghasilan atau arus kas yang dihasilkan dari aset yang merupakan underlying dalam transaksi sukuk tersebut. Skema bagi hasil semacam ini sangat berbeda dengan obligasi konvensional, terutama dalam kepastian bagi hasil atau bunga yang diperoleh pemilik dana.

Tujuan Penerbitan Sukuk Ritel
* Penerbitan SUKUK RITEL ini memiliki tujuan yang sama dengan Obligasi yang diterbitkan Pemerintah lainnya (SUN, ORI, SBSN) yaitu untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, memperluas basis investor, mengelola pembiayaan negara dan menjamin tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.

Manfaat Memiliki Sukuk Ritel
* Investasi yang aman (Pemerintah sebagai penjamin)
* Memberikan return yang relatif tinggi (12% gross => 9.6% nett) dibandingkan produk konservatif lain seperti reksadana pasar uang atau deposito.Mendapatkan pembayaran imbalan yang dilakukan secara berkala (perbulan)
* Berpotensi memperoleh Capital Gain, ketika harga sedang naik di Pasar Sekunder

Risiko Memiliki Sukuk Ritel
1. Risiko Gagal Bayar (Default Risk), adalah risiko dimana investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo. Berhubung yang menerbitkan Pemerintah, risiko ini sangatlah kecil (diasumsikan risk free)
2. Risiko Pasar (Market Risk), adalah potensi kerugian bagi investor (capital loss) karena menjual Sukuk Ritel sebelum jatuh tempo (pada saat nilainya turun)
3. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk), adalah kesulitan dalam pencairan, risiko ini bisa disebabkan karena kecenderungan produk syariah di-hold (tidak diperjualbelikan hingga jatuh tempo), tetapi untuk Sukuk Ritel para agen penjual telah menjamin untuk membeli kembali barang yang dijual oleh investor. Risiko yang bisa terjadi adalah investor terpakasa menjual kepada agen penjual dengan harga di bawah harga pasar
4. Apabila pembelian dalam jumlah tidak besar, bunganya yang relatif kecil dan ditransfer ke Bank bisa menjadi tidak signifikan dan bisa terpakai

Jenis – jenis sukuk :
1. Sukuk ijaroh. Menyewakan hak manfaat atas suatu aset kapada pihak lain berdasrkan harga dan periode yang disepakati.
2. Sukuk midharabah perjaian kejasama antara dua pihak yaitu pemodal dan pengelola modal.
3.Sukuk musyarkah kerjasama dua pihak dengan menggabugkan modal untuk sebuah investasi.
4.Sukuk Istisna Kesepatan jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek barang.

Negara – Negara yang telah menerbit sukuk:
Eropa Jerman, inggris dan kanada.
Timur tengah Dubai, Uni emirat arab, kuwait, Pakistan dan qatar.
Asia Tenggara Malaysia dan singapura.
Nagara yang akan mnerbitkan sukuk :
Asia Jepang, korea ,cina ,india, indonesia

Di tengah krisis keuangan global yang melanda dunia, ternyata dunia Islam telah memberikan jawaban dengan sistem ekonomi syariah yang dapat memberikan maslahat bagi semua umat.

referensi :
STUDI STANDAR AKUNTANSI SYARIAH DI
PASAR MODAL INDONESIA, BAPEPAM LK.
dan beberapa referensi lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar